BIDIK BALI, DENPASAR – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga dan melindungi aset tanahnya melalui pemasangan tanda batas.
“ Ia menegaskan, Pemasangan tanda batas merupakan langkah awal yang sangat penting dalam memastikan kejelasan letak, luas, dan kepemilikan tanah secara fisik di lapangan. Dengan adanya batas yang jelas dan disepakati bersama, potensi terjadinya sengketa antar pemilik tanah dapat diminimalisir.
Masih banyak permasalahan pertanahan yang berawal dari tidak jelasnya batas bidang tanah. Kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik antar masyarakat, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah.” Ujar Kepala Kantor.
Tanah yang tidak memiliki batas yang jelas, “ Ia menyebutkan, berpotensi menimbulkan sengketa, tumpang tindih kepemilikan, serta dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemasangan tanda batas menjadi hal yang sangat penting sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat.
Masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah, termasuk pemohon sertifikat baru, ahli waris, maupun pengembang, wajib memastikan bahwa batas tanahnya telah ditetapkan dan dipasang tanda batas secara jelas.
Dengan dilakukannya pemasangan tanda batas secara benar, diharapkan data fisik dan data yuridis pertanahan dapat selaras, sehingga memberikan kepastian hukum yang kuat serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah.” “ ucapnya.
Untuk itu Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga dan melindungi aset tanahnya melalui pemasangan tanda batas sebagai langkah nyata menuju tertib administrasi pertanahan.” Ungkapnya.(*).
