BIDIK BALI, DENPASAR – Kamis, 7 Mei 2026, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan mediasi terkait permohonan penyelesaian permasalahan tumpang tindih bidang tanah yang berlangsung di Kantor Desa Pemogan, Denpasar Selatan.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan mufakat dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya. Dalam proses mediasi tersebut, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Denpasar memberikan penjelasan mengenai data yuridis dan data fisik bidang tanah guna memperoleh titik temu penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Kasi Sengketa mengatakan, Melalui kegiatan ini, diharapkan permasalahan tumpang tindih bidang tanah dapat diselesaikan secara kondusif, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta menjaga situasi yang aman dan harmonis di lingkungan masyarakat Desa Pemogan, Denpasar Selatan.” Ujarnya.(*).
