Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Menghadiri Kegiatan Penyuluhan  Terkait Pemungutan Pajak Daerah Bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.

BIDIK BALI, BADUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menghadiri kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Pada kegiatan tersebut, Bapak I Nyoman Supriantara Widiadi, S.Kom., M.H. hadir sebagai narasumber pada Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah terkait BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Kegiatan penyuluhan mengangkat tema “Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan” dengan beberapa subtema terkait pemindahan hak dan pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan.

“ Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi dalam mendukung optimalisasi pelayanan, peningkatan pemahaman regulasi pertanahan, serta pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.” Ujar Kepala Kantor.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *