BIDIK BALI, DENPASAR – Pimpinan Cabang Denpasar Perhimpunan Advokat Indonesia pimpinan I Wayan Purwitha, SH., MH kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unversitas Udayana (FH Unud) . PKPA yang ke lima diikuti 37 calon advokat.
Hal itu dikatakan Ketua Panita Dr. Ni Wayan Utami Martina, SH, MH dalam keterangan pers bersama Dekan FH Unud Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Hasanuddin Nasution, SH., MH., Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwitha, SH., MH usai Pembukaan PKPA ke V di gedung FH Unud Denpasar, Jumat 6/3/ 2020.
Umi Martina menjelaskan, materi PKPA ini selain sesuai kurikulum dari DPN Peradi, juga diselipkan materi lokal yakni tentang Hukum Adat Bali, dengan menghadirkan pemateri berkualitas dari para pakar hukum dari FH Unud yang biasa menjadi saksi ahi di pengadilan, praktisi hukum dari DPN Peradi maupun aparat penegak hukum aktif lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.
“Pilihan bekerja sama dengan FH Unud, selain karena satu-satunya perguruan tinggi negeri di Bali yang memiliki fakultas hukum, juga karena FH Unud terakreditasi A (oleh Badan Akreditasi Nasionl Perguruan Tinggi-red),” kata Utami Martina. “Sejak PKPA pertama sampai ke lima ini saya jadi ketua paniti terus,” tutur Umi Martina.
Ketua panitia PKPA ke lima, Dr. Ni Wayan Umi Martina. SH.MH. berharap agar pendidikan ini dapat berlangsung dengan baik seperti pendidikan – pendidikan yang telah kami lakukan yakni empat angkatan sebelumnya, yaitu menjadi peserta didik yang nantinya lulus menjadi advokat yang berintegritas dan handal serta menjadi advokat yang dapat mengabdikan dirinya untuk Hukum dan Kebenaran,” Harap Umi Martina.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) Juniver Girsang Hasanuddin Nasution menyampaikan, dalam pendidikan khusus Profesi Advokat ini diperlukan orang yang menyampaikan materi mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang tertentu berkaitan di bidang hukum acara itu agar dia bisa menyampaikan materi pendidikan dengan baik ketika mereka lulus dan menjadi advokat mereka akan menjadi advokat yang handal dan berintegritas.” Kata Hasanuddin Nasution.
Selain itu pihaknya berkomitmen bagaimana proses pendidikan PKPA ini menjaga kualitas dan berintegritas, artinya kualitas itu mempunyai kompetensi bagaimana substansi yang disampaikan dalam proses pendidikan tersebut namun yang terpenting adalah dari proses pendidikan ini melahirkan pengacara – pengacara yang berintegritas dan mempunyai etika sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara, namun jangan sampai menimbulkan persoalan hukum saat melakukan profesi tersebut,” ungkapnya.(*).
