BIDIK BALI, BULELENG – Setelah sekian lama bergulir Sengketa lahan eks SDN 2 Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng akhirnya perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 12 Oktober 2021, pada persidangan untuk umum yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Singaraja, yakni dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menolak secara keseluruhan gugatan Perbekel Gunungsari Ketut Pastika. SH. dan menyatakan lahan eks SDN 2 Gunungsari Sah Milik Made Astawa.
“ Ni Nyoman Armini, SH., CPCLE., dan rekannya yang bernaung di kantor Law Office PAR & PARTNERS, Selaku lawyer dari Made Astawa pada hari Rabu (13/10/2021),saat ditemui oleh awak media mengatakan, dengan Putusan tersebut yang dimenangkan oleh Made Astawa dengan putusan Nomor. 79/Pdt/PN/Singaraja menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00887, Desa Gunungsari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas, 2.130 m², yang dinyatakan sah milik Made Astawa oleh Majelis Hakim.
“ Pihaknya merasa puas dengan adanya putusan tersebut yakni dengan ditolaknya seluruh gugatan dari Perbekel Gunungsari Ketut Pastika oleh Majelis Hakim maka sudah terang benderang klien kami Made Astawa secara sah menurut hukum memiliki lahan eks SDN 2 Gunungsari dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00887 dengan luas 2.130 m2 , Desa Gunungsari Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng,” Kata Ni Nyoman Armini.
“ Ia Menambahkan, putusan Majelis Hakim tersebut sudah menunjukkan rasa keadilan bagi klien kami yang mana selama ini merasa sering di intimidasi , nah sekarang sudah terang benderang status lahan milik klien kami” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar Pemerintah Desa ( Perbekel) harus memperhatikan masyarakatnya jangan lagi masyarakatnya dibuat alat atau dibuat ajang karena Desa Gunungsari ini sangat indah masyarakatnya sangat cool dan berikanlah masyarakat berita yang baik dan benar,” ungkapnya.(BB,01).
