Penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak antara Pemerintah Provinsi Bali dan Dewa Made Mahayadnya,

BIDIK BALI, DENPASAR Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Senin, 14 Juli 2025 telah dilaksanaan Penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak antara Pemerintah Provinsi Bali dan Dewa Made Mahayadnya Hal itu sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Bali Nomor 374/04-E/HK/2025 tentang Tukar Menukar Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali berupa Tanah dengan Tanah Milik Perorangan atas nama Dewa Made Mahayadnya.

Acara penandatanganan pelepasan hak atas tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali. “Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“ Sekda Provinsi Bali mengatakan, Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya tanah.” Ujar Sekda Bali.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *