Kantah Kota Denpasar Sampaikan, Syarat Pengukuran Tanah  Yang Pertama Kali.

BIDIK BALI, DENPASAR – Petugas ukur Kantah Kota Denpasar menyampaikan kepada masyarakat, bagi masyarakat yang mau melakukan pengukuran tanah ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti, Tanah yang diukur harus ada dan Tanahnya harus sudah dikuasai selain itu Kartu Tanda Penduduk ( KTP) serta Kartu Keluarga ( KK)
Selin itu Tanah tersebut harus sudah ada tanda batas dan apabila semua syarat tersebut sudah terpenuhi langsung dibawa ke Kantor Badan Pertanahan Kota Denpasar dan yang terpenting para penyanding tanah yang akan di ukur harus datang. “ Ujar petugas ukur.

Ia menyebutkan, Hasil pengukuran tanah tersebut nantinya menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah, yang memberikan kejelasan status kepemilikan dan menghindari sengketa lahan.
Untuk itu mari segera lakukan pengukuran tanah anda agar dikemudian hari terhindar dari masalah hukum.” Ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *